Tegas! Tujuh Hari Sebelum Lebaran Pabrik Wajib Selesaikan THR

Tegas! Tujuh Hari Sebelum Lebaran Pabrik Wajib Selesaikan THR

KARAWANG - Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam surat edaran bernomor M/1/HK.04/IV/2022 tersebut, Kemenaker menegaskan pembayaran THR paling lambat dilaksanakan pada 7 hari sebelum lebaran. Menanggapi munculnya surat edaran tersebut, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab Karawang juga bakal mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. "Paling lambat 7 hari sebelum lebaran THR sudah dibayarkan, tidak lagi ada alasan apa pun (untuk tidak membayar THR) karena ini adalah kewajiban," ungkap Wabup Aep, kepada KBE, Selasa, (19/4) di ruang kerjanya. Aep mengatakan, kondisi perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang sudah berangsur-angsur pulih pasca Pandemi Covid-19. Dari kaca mata Wabup, melihat banyaknya aktifitas bongkar muat dan pertemuan-pertemuan besar di kawasan industri. Menandakan kondisi perusahaan di Karawang saat ini sudah sehat kembali seperti sedia kala. "Di lihat secara komperhensif dan keseluruhan. Pertemuan disana (kawasan industri) sudah mulai meningkat. Namun sampai hari ini belum ada laporan (kondisi terkini perusahaan) terhadap kita," kata Aep. "Mudah-mudahan apa yang pemeirntah inginkan, bisa ditindaklanjuti oleh kebijakan pimpinan perusahaan di Karawang," imbuhnya. Wabup menegaskan, melihat kondisi perekonomian di Karawang yang semakin sehat. Dirinya menegaskan agar seluruh perusahaan membayarkan THR para pekerja secara penuh dan tidak boleh dicicil. "Pembayaran THR harus full dan tidak boleh dicicil," tegas Wabup. Sementara itu, berdasarkan SE Kemenaker tentang THR. Besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja yaitu 1 bulan gaji, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun. Sementara, bagi pekerja yang masih di bawah 1 tahun masa kerja. Pembayaran THR dilakukan dengan perhitungan masa kerja di bagi 12 di kali satu bulan gaji pekerja. Dalam SE itu juga Kemenaker mendorong agar semua perusahaan membayar THR sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan. (wyd/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: